Minggu, 07 Juni 2015

MAKALAH HUKUM PERKAWINAN DAN SYARAT SAH PERKAWINAN





 








Oleh :
Isvani
1303101010215
Zulfan
1303101010108



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2015
A.     Pengertian Perkawinan Menurut UU dan Para Ahli
·       Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
·         Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.
·         Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
B.     Penerapan Hukum Perkawinan Di Indonesia

Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur  dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warganegara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang inimerupakan hukum materiil  dari  perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006.
Sedangkan sebagai aturan  pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan di sebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Perkawinan adalah segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk dalam hal perkawinan dandijadikan pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan negara atau tidak.

C.     Syarat perkawinan menurut UU No1/1974  
Yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU adalah sebagai berikut:
·        Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
·        Adanya ijin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
·        Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
·        Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin
·        Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain
·        Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya
·        Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar