![]() |
Oleh :
Isvani
1303101010215
Zulfan
1303101010108
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA
ACEH
2015
A. Pengertian
Perkawinan Menurut UU dan Para Ahli
· Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Menurut
Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
· Menurut
Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan
akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah
merupakan ibadah.
· Menurut
Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
B. Penerapan Hukum Perkawinan
Di Indonesia
Di Indonesia ketentuan yang berkenaan
dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus
berlaku bagi warganegara Indonesia.
Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang inimerupakan
hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan
menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan di sebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Perkawinan adalah
segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk dalam hal
perkawinan dandijadikan pedoman hakim di
lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan,
baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan negara atau
tidak.
C. Syarat
perkawinan menurut UU No1/1974
Yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
7 UU adalah sebagai berikut:
·
Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
·
Adanya ijin kedua orangtua atau wali
bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
·
Usia calon mempelai pria sudah mencapai
19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
·
Antar calon mempelai pria dan calon
mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin
·
Tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan pihak lain
·
Bagi suami isteri yang telah bercerai,
lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan
kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya
·
Tidak berada dalam waktu tunggu bagi
calon mempelai wanita yang janda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar