DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap
kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas
DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel,
berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Hak DPRD
Fungsi DPRD
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan
MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat
1.
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan
sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
2.
Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan
untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
3.
Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPRD antara lain:
·
Membentuk peraturan daerah yang dibahas
dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas bersama Bupati dengan
memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh Bawasda
·
Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam undang-undang
DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani
demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut.
Setiap pejabat daerah, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan
panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat
disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau
berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi
hukum.
Hak DPRD
DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
1.
Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak
DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah
dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat
adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
dan hak angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati
dan/atau Wakil Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar