Sabtu, 20 Juni 2015

Sejarah Peradaban Islam Di Indonesia


PERADABAN ISLAM DI INDONESIA

A. SEBELUM KEMERDEKAAN
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau abad ke tujuh sampai abad ke delapanmasehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam perjalanannya ke negeri Cina pada tahun 1345 M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini abad ke XIII di anggap sebagai awal masuknya agama islam ke Indonesia.

Daerah yang pertama-pertama dikunjungi ialah :
Pesisir Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
Pesisir Utara pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.

Pada permulaan abad ke XVII dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram, yaitu: Sultan Agung maka kemenangan agama islam hampir meliputi sebagai besar wilayahIndonesia.

Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesiasecara bertahap mulai meninggalkan sifat-sifatnya yang Singkretik(mistik). Setelah banyak orang Indonesia yang mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara menunaikan ibadah haji, dan sebagiannya ada yang bermukim bertahun-tahun lamanya.

Ada tiga tahapan “masa” yang dilalui atau pergerakan sebelum kemerdekaan, yakni :
1. Pada Masa Kesultanan
Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, social dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam kuat sampai Indonesia merdeka. Salah satu buktinya yaiut banyaknya nama-nama islam dan peninggalan-peninggalan yang bernilai keIslaman.

Dikerjaan Banjar dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak begitu sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang hasilnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan islam. Secara konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang Fiqih dan Tasawuf.

Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan jawa, ia banyak memberikan kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal ini memberikan kemudahan dalam islamisasi atau paling tidak mengurangi kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa.
Menurut buku Babad Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu Kertawijaya penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar penjelasan Sunan Ampel dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha itu sama, hanya cara beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama baru itu (agama islam), asalkan dilakukan dengan kesadaran, keyakinan, dan tanpa paksaan atau pun kekerasan.
2. Pada Masa Penjajahan
Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang berbeda watak dengan pedagang-pedagang Arab, Persia, dan Indiayang beragama islam, kaum pedagang barat yang beragama Kristen melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang teknologi persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan Indonesia. Tujuan mereka adalah untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan islam di sepanjang pesisir kepulauan nusantara. Pada mulanya mereka datang ke Indonesia untuk menjalin hubungan dagang, karena Indonesia kaya dengan rempah-rempah, kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut.
Waktu itu kolonial belum berani mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran islam dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun 1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820 dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan instruksi ini. Dan pada tahun 1867 campur tangan mereka lebih tampak lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati dan wedana, untuk mengawasi ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka mengatur lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab, pemerintahan Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah islam di Indonesia, karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di negeri Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang dikenal dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam dalam tiga kategori :
Bidang agama murni atau ibadah
Pemerintahan kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat islam untuk melaksanakan agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Bidang sosial kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan adapt kebiasaan.
Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan ketata negaraan.
3. Pada Masa Kemerdekaan
Terdapat asumsi yang senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari ini. Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia pada masa kini, tentu sangat dipengaruhi masa lalunya.
Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam diakui keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di negeri ini.
Seperti halnya pada masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.
B. SESUDAH KEMERDEKAAN
1. Pra Kemerdekaan
Ajaran islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Berdasarkan pengalaman melawan penjajah yang tak mungkin dihadapi dengan perlawanan fisik, tetapi harus melalui pemikiran-pemikiran dan kekuatan organanisasi. Seperti :
- Budi Utomo (1908) - Taman Siswa (1922)
- Sarikat Islam (1911) - Nahdhatul Ulama (1926)
- Muhammadiyah (1912) - Partai Nasional Indonesia (1927)
- Partai Komunis Indonesia (1914)
Menurut Deliar Noer, selain yang tersebut diatas masih ada organisasi islam lainnya yang berdiri pada masa itu, diantaranya:
- Jamiat Khair (1905)
- Persyarikatan Ulama ( 1911)
- Persatuan Islam (1920)
- Partai Arab Indonesia (1934)
Organisasi perbaharu terpenting dikalangan organisasi tersebut diatas, adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan, dan Nadhatul Ulama yang dipelopori oleh K.H Hasyim Asy’ari.
Untuk mempersatukan pemikiran guna menghadapi kaum penjajah, maka Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama bersama-sama menjadi sponsor pembentukan suatu federasi islam yang baru yang disebut Majelis Islan Ala Indonesia ( Majelis Islam Tertinggi di Indonesia ) yang disingkat MIAI, yang didirikan di Surabaya pada tahun 1937.
Masa pemerintahan Jepang, ada tiga pranata sosial yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang yang menguntungkan kaum muslim di Indonesia, yaitu :
a. Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda, yang dipimpin oleh Hoesein Djayadiningrat pada 1 Oktober 1943.
b. Masyumi, ( Majelis Syura Muslimin Indonesia ) menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943, Tujuan didirikannya adalah selain untuk memperkokohkan Persatuan Umat Islam di Indonesia, juga untuk meningkatkan bantuan kaum muslimin kepada usaha peperangan Jepang.
c. Hizbullah, ( Partai Allah atau Angkatan Allah ) semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Pasca Kemerdekaan
Organisasi-organisasi yang muncul pada masa sebelum kemerdekaan masih tetap berkembang di masa kemerdekaan, seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Masyumi dan lain lain. Namun ada gerakan-gerakan islam yang muncul sesudah tahun 1945 sampai akhir Orde Lama. Gerakan ini adalah DI/TII yang berusaha dengan kekerasan untuk merealisasikan cita-cita negara islam Indonesia.
Gerakan kekerasan yang bernada islam ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia diantaranya:
- Di Jawa Barat, pada tahun 1949 – 1962
- Di Jawa Tengah, pada tahun 1965
- Di Sulawesi, berakhir pada tahun 1965
- Di Kalimantan, berakhir pada tahun 1963
- Dan di Aceh, pada tahun 1953 yang berakhir dengan kompromi pada
tahun 1957. 


Kamis, 11 Juni 2015

Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD

DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Hak DPRD
Fungsi DPRD
 Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat


1.    Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
2.    Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
3.    Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPRD antara lain:


·         Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh Bawasda
·         Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah
·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·         Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut.
Setiap pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Hak DPRD 
DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


1.    Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:



·         Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·         Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·         Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.


Senin, 08 Juni 2015

Implementasi HAM di Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut  (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.
Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.
Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu berada dalam situasi hommo homini luppus bellum omnium comtra omnes. Sementara John Lock memandang masyarakat benegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni pactum unionis, perjanjian antar anggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan pactum subjectionis, perjanjian antara rakyat dengan penguasa untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang penguasa.
Selain Hobbes dan Locke, filsuf Prancis Montesqieu sangat mempengaruhi perkembangan perlindungan hak asasi di Prancis. Bersama-sama dengan Rousseau ia melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang kemudian melahirakan hak atas kebebasan (Liberty), harta (Property), keamanan (Safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistence to Oppression).
            Selain pandangan Internasional terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia juga mempunyai pandangan bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia mengalami berbagai kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh karena itu pandangan mengenai hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hak warga negara Indonesia antara lain:
1.      a.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945);
2.      b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945);
3.      c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945);
4.      d.      Hak / kebebasan memeluk agama atau kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945);
5.      e.       Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
6.      f.        Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945);
7.      g.      Kebudayaa Nasional Indonesia (Pasal 32 UUD 1945);
8.      h.      Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 ayat 1,2, dan 3 Pasal 34 UUD 1945).

Sejarah Perkembangan Hukum yang Mengatur HAM
Sejarah membuktikan bahwa kesadaran manusia terhadap hak-hak asasi akan meningkat bila terjadi pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan seperti adanya perbudakan, penjajahan, dan ketidakadilan. Perjuangan atas pengakuan dan usaha menegakkan hak-hak asasi manusia dari berbagai bangsa banyak dituangkan dalam berbagai konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori dan hasil pemikiran yang pernah hadir di muka bumi ini. Sejarah hak asasi manusia secara khusus dapat ditelusuri sejak adanya Magna Charta di Inggris (1215), Habeas Corpus Act (1679), Petition of Rights (1689), dan Bill of Rights (1689).
Setelah Perang Dunia II (1939-1945) yang memakan banyak korban dan banyak menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia, Franklin D Roosevelt (Presiden AS) mencetuskan The Four Freedom yakni kebebasan untuk berbicara dan mencetuskan pendapat, kebebasan untuk beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. Setelah Universal Declaration of Human Rights diterima PBB pada 10 November 1948 di Paris kemudian diterima pula Convenants of Human Rights pada sidang PBB tanggal 16 Desember 1966, hingga sekarang masalah hak asasi manusia telah diakui dalam hukum internasional.
Pengakuan dan penghargaan HAM tidak diperoleh secara tiba-tiba, tetapi melalui sejarah panjang. Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia, sebagai berikut:
1.      Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya hak atas hidup, hak atas kebebasan dan kemananan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumoul dan hak untuk berserikat.
2.      Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan dan hak atas jaminan sosial.
3.      Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang ( Asia-Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Perkembangan berikutnya yaitu muncul generasi keempat hak asasi manusia (TIM ICCE UIN, 2003). Hak asasi manusia generasi keempat ini mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang berfokus pembangunan ekonomisehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Program pembangunan dijalankan tidak memenuhi kebutuhan rakyat banyak tetapi untuk sekelompok atau elite penguasa saja. Pemikiran hak asasi manusia generasi keempat dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi Hak Asasi Manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asian People and Government. Pemikiran generasi keempat ini lebih maju dari generasi ketiga, karena tidak saja mencakup struktural, tetpai juga berpijak pada terciptanya tataan sosial yang berkeadilan. Deklarasi Hak Asasi Manusia Asia selain berbicara tentang Hak Asasi juga berbicara tentang kewajiban asasi.
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:
1.      Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
1.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
1.      LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).

Implementasi HAM di Indonesia
Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
Sejak era reformasi berbagai produk hukum dilahirkan untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Antara lain, UUD 1945 pasal 28A sampai pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Otonomi Daerah, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial. Dari sisi politik, rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, yang vital bagi bekerjanya sistem politik dan pemerintahan demokratis telah dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada zaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, seminar, rapat-rapat akbar tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru. Kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi sebelum menjalankan unjuk rasa diwajibkan untuk memberitahu polisi.
Rakyat Indonesia telah menikmati juga kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.
Rakyat Indonesia telah pula menikmati hak politiknya, yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan di mana rakyat berperan serta memilih secara langsung para anggota DPR dan DPRD pada tahun 1999 dan tahun 2004. Pada tahun 2004 untuk pertama kali rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya, rakyat dapat memilih langsung Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebelum ini belum pernah ada presiden perwujudan hak atas kebebasan politik dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia dan UUD 1945 pasal 29 yang menjamin kebebasan. warga negara dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Bukan hanya itu, sebagian penganut Ahmadiyah juga sempat menjadi korban dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari organisasi masyarakat tertentu. Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Lombok, Papua, juga Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih terjadi kekerasan horisontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer. Penganiayaan dilaporkan masih terus di alami oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para mahasiswa.
Begitu pula dengan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme di Indonesia telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU Hukum Acara Pidana biasa. Di bawah UU Anti Kejahatan Terorisme itu, polisi dengan mengesampingkan perlindungan hak sipil yang diatur di bawah hukum acara pidana biasa, dengan mudah dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme. Pelaksanaan UU baru ini telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan, dan pemeriksaan. Keadaan ini jelas memperburuk kondisi hak sipil dan politik. Karena itu, Komnas HAM bersama Komnas-HAM se Asia Pasifik, mendesak agar negara-negara Asia Pasifik tetap tegas dalam memberantas kejahatan terorisme, namun pemberantasan kejahatan itu harus dilakukan dengan mengindahkan hukum HAM.


Minggu, 07 Juni 2015

MAKALAH HUKUM PERKAWINAN DAN SYARAT SAH PERKAWINAN





 








Oleh :
Isvani
1303101010215
Zulfan
1303101010108



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2015
A.     Pengertian Perkawinan Menurut UU dan Para Ahli
·       Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
·         Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.
·         Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
B.     Penerapan Hukum Perkawinan Di Indonesia

Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur  dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warganegara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang inimerupakan hukum materiil  dari  perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006.
Sedangkan sebagai aturan  pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan di sebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Perkawinan adalah segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk dalam hal perkawinan dandijadikan pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan negara atau tidak.

C.     Syarat perkawinan menurut UU No1/1974  
Yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU adalah sebagai berikut:
·        Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
·        Adanya ijin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
·        Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
·        Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin
·        Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain
·        Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya
·        Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.